Selasa, 15 Januari 2013

definisi hukum dan korupsi


v  Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-saksi, dan tujuan hukum adalah memelihara kemanan dan ketertiban.
v  Unsur-Unsur Hukum
Ø  Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Ø  Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Ø  Peraturan itu bersifat memaksa
Ø  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas

v Ciri –ciri hukum :
Ø  Adanya perintah dan / atau larangan
Ø  Perintah atau larangan yang harus ditaati setiap orang
Macam Penggolongan Hukum
1.       Hukum Menurut Bentuknya
a)      Hukum tertulis : seluruh peraturan perundangan yang tertulis dalam satu naskah tertentu.
b)      Hukum tidak tertulis (konvensi) : peraturan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktik penyelenggara. Negara.
2.       Hukum Menurut Waktu Berlakunya
a)      Ius constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
b)      Ius constituendum (hukum masa depan): hukum yang diharapkan akan berlaku di masa datang
c)       Hukum Alam (hukum asasi) : hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di Dunia.
3.       Hukum menurut isinya
a)      Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau perorangan dan meliputi hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, dan hukum pidana
b)      Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang yang lain dan meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
Sumber-Sumber Hukum
1.       Undang-undang (statuta) Undang-undang adalah peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, UU mempunyai dua arti yaitu:
a)      Undang-undang dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk
b)      Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR.
c)       Kebiasaan (Custom), yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
d)      Keputusan Hakim (Yurisprudensi), keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar hakim kemudian untuk memutuskan perkara yg sama.
e)      Traktat (Treaty) perjanjian dua negara atau lebih tentang suatu hal.
f)       Pendapat sarjana hukum (doktrin), pendapat sarjana hukum terkemuka mempunyai pengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh hakim.
v  Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
v  Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan  Mahkamah Konstitusi
v  Mengenai kekuasaan kehakiman di jabarkan dalam UU nomor 14 tahun 1970 juncto UU nomor 35 tahun 1999 juncto UU no 4 tahun 2004
v  peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
v  Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh
Ø  Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama
Ø  Pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat banding
Ø  Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi
v  Kedudukan mahkamah agung dalam struktur ketatanegaraan adalah sebagai “Lembaga Tinggi Negara”.
v  Mahkamah agung merupakan “Pengadilan Negara Tertinggi” dari lingkungan peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.
v  Fungsi mahkamah agung :
Ø  Fungsi bidang Peradilan
Ø  Fungsi bidang pengawasan
Ø  Fungsi bidang pemberian nasehat
Ø  Fungsi bidang pengamanan
Ø  Fungsi bidang administrasi
Ø  Fungsi bidang tugas dan kewenangan lainnya.
v  Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan tugas di bidang kekuasaan kehakiman
v  Mahkamah konstitusi bersifat merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
v  Mahkamah konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Indonesia
v  Kewenangan mahkamah konstitusi :
Ø  Menguji UU terhadap UUD
Ø  Memutuskan sengketa kewenangan lembaga-lembaga negara
Ø  Memutuskan pembubaran partai politik
Ø  Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Ø  Memutuskan pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden lagi.

v  Pengertian Korupsi :
 Korupsi dalam pengertian umum adalah pengabaian/penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan.
v  Pengertian Kolusi :
Kerjasama dengan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain, masyarakat dan negara.

v  Pengertian Nepotisme :
Setiap perbuatan yang melawan hukum dan menguntukan kepentingan keluarga dan atau kelompok.
v Ciri-ciri korupsi antara lain adalah :
a.   Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara
b.   Perbuatan yang merugikan negara
c.   Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat
d.   Tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalan menyalahgunakan kekuasaan

v  Landasan hukum pemberantasan korupsi :
Ø  Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Ø  Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Ø  UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ø  UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ø  UU no.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

v  Strategi Pemberantasan Korupsi :

Ø  Kemauan Politik (Political Will) dari pimpinan nasional.
Ø  Dengan Menegakkan Hukum Secara Adil
Ø  Membangun lembaga pencegahan Korupsi
Ø  Membangun mekanisme yang menjamin dilaksakannya praktek Good Governance
Ø  Memberikan Pendidikan, untuk mengembangkan nilai bahwa korupsi adalah nilai yang tidak sesuai dengan peradaban manusia
Ø  Lewat pendekatan Religi, Pola Spiritual Healing yang dikembangkan oleh A.A Gym dan Ary Ginanjar.  
v  Sifat funda mental yang akan membuat orang kebal akan godaan korupsi :

Ø  Kejujuran, yaitu modal dasar dalam kehidupan bersama
Ø  Adil, memenuhi hak orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat dirinya.
Ø  Tanggung jawab, teguh dalam melaksanakan tugasnya dan tekun dalam melaksanakan kewajiban sampai tuntas.

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Translate

Popular Posts