v
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma-norma dan sanksi-saksi, dan tujuan hukum adalah memelihara
kemanan dan ketertiban.
v
Unsur-Unsur Hukum
Ø
Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
Ø
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
Ø
Peraturan itu bersifat memaksa
Ø
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat
tegas
v
Ciri
–ciri hukum :
Ø
Adanya
perintah dan / atau larangan
Ø
Perintah
atau larangan yang harus ditaati setiap orang
Macam Penggolongan Hukum
1.
Hukum Menurut Bentuknya
a) Hukum
tertulis : seluruh peraturan perundangan yang tertulis dalam satu naskah
tertentu.
b) Hukum
tidak tertulis (konvensi) : peraturan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktik
penyelenggara. Negara.
2.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
a) Ius
constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
b) Ius
constituendum (hukum masa depan): hukum yang diharapkan akan berlaku di masa
datang
c) Hukum
Alam (hukum asasi) : hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di Dunia.
3.
Hukum menurut isinya
a) Hukum
publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat
perlengkapan atau perorangan dan meliputi hukum tatanegara, hukum tata usaha
negara, dan hukum pidana
b) Hukum
Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang yang lain dan
meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
Sumber-Sumber
Hukum
1.
Undang-undang (statuta) Undang-undang
adalah peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara.
Menurut BUYS, UU mempunyai dua arti yaitu:
a) Undang-undang
dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung
setiap penduduk
b) Undang-undang
dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan
undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama
DPR.
c) Kebiasaan
(Custom), yaitu perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
d) Keputusan
Hakim (Yurisprudensi), keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar hakim kemudian untuk memutuskan
perkara yg sama.
e) Traktat (Treaty)
perjanjian dua negara atau lebih
tentang suatu hal.
f) Pendapat
sarjana hukum (doktrin), pendapat sarjana hukum terkemuka mempunyai pengaruh terhadap pengambilan
keputusan oleh hakim.
v
Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakan hukum dan keadilan
v
Kekuasaan
kehakiman di lakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
v
Mengenai
kekuasaan kehakiman di jabarkan dalam UU nomor 14 tahun 1970 juncto UU nomor 35
tahun 1999 juncto UU no 4 tahun 2004
v
peradilan umum adalah salah satu pelaksana
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
v
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
umum dilaksanakan oleh
Ø
Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama
Ø
Pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat
banding
Ø
Mahkamah agung sebagai pengadilan negara
tertinggi
v
Kedudukan mahkamah agung dalam struktur ketatanegaraan
adalah sebagai “Lembaga Tinggi Negara”.
v
Mahkamah agung merupakan “Pengadilan Negara
Tertinggi” dari lingkungan peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha
Negara.
v
Fungsi
mahkamah agung :
Ø
Fungsi bidang Peradilan
Ø
Fungsi bidang pengawasan
Ø
Fungsi bidang pemberian nasehat
Ø
Fungsi bidang pengamanan
Ø
Fungsi bidang administrasi
Ø
Fungsi bidang tugas dan kewenangan lainnya.
v
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu
lembaga negara yang melakukan tugas di bidang kekuasaan kehakiman
v
Mahkamah konstitusi bersifat merdeka dalam
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
v
Mahkamah konstitusi berkedudukan di ibu kota
negara Indonesia
v
Kewenangan
mahkamah konstitusi :
Ø
Menguji UU terhadap UUD
Ø
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga-lembaga
negara
Ø
Memutuskan pembubaran partai politik
Ø
Memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum
Ø
Memutuskan pendapat DPR tentang dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan memutuskan pendapat DPR
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden lagi.
v
Pengertian
Korupsi :
Korupsi dalam pengertian umum adalah
pengabaian/penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan.
v
Pengertian
Kolusi :
Kerjasama dengan melawan hukum
yang dapat merugikan orang lain, masyarakat dan negara.
v
Pengertian
Nepotisme :
Setiap perbuatan yang melawan
hukum dan menguntukan kepentingan keluarga dan atau kelompok.
v
Ciri-ciri
korupsi antara lain adalah :
a. Perbuatan
penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara
b. Perbuatan yang
merugikan negara
c. Tindakan yang
merugikan kepentingan umum dan masyarakat
d. Tindakan
memperkaya diri sendiri dengan jalan menyalahgunakan kekuasaan
v Landasan hukum pemberantasan korupsi :
Ø Tap MPR
RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Ø Undang-Undang
No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Ø UU
No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ø UU No.20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Ø UU no.30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
v
Strategi Pemberantasan Korupsi :
Ø Kemauan
Politik (Political Will) dari
pimpinan nasional.
Ø Dengan
Menegakkan Hukum Secara Adil
Ø Membangun
lembaga pencegahan Korupsi
Ø Membangun
mekanisme yang menjamin dilaksakannya praktek Good Governance
Ø Memberikan
Pendidikan, untuk mengembangkan nilai bahwa korupsi adalah nilai yang tidak
sesuai dengan peradaban manusia
Ø Lewat
pendekatan Religi, Pola
Spiritual Healing yang dikembangkan oleh A.A Gym dan Ary Ginanjar.
v Sifat funda mental yang akan membuat orang
kebal akan godaan korupsi :
Ø Kejujuran, yaitu modal dasar dalam
kehidupan bersama
Ø Adil, memenuhi hak orang lain dan mematuhi
segala kewajiban yang mengikat dirinya.
Ø Tanggung jawab, teguh dalam melaksanakan
tugasnya dan tekun dalam melaksanakan kewajiban sampai tuntas.
0 komentar:
Posting Komentar